Tag Archives: #LingkunganHidup

RUU Cipta Kerja dan “Nasib” Lingkungan Hidup Perkebunan

Hukum lingkungan merupakan salah satu hal terpenting yang menjadi dasar dan pedoman dari segala pengelolaan lingkungan hidup sehingga harus diperhatikan agar tercapai keberlanjutan lingkungan bagi kesejahteraan manusia. Aspek pengelolaan lingkungan hidup memiliki segi dan cakupan yang sangat luas, diantaranya:

  • Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
  • Penetapan perancangan tata ruang
  • Menerapkan sistem zona dan baku mutu lingkungan
  • Kebijakan pembuatan/penerapan AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
  • Perzinan
  • Penegakkan hukum (law enforcement)
  • Pendayagunaan dan pemberdayaan masyarakat, serta
  • Penanggulangan kerusakan lingkungan dan bencana alam

Dalam bidang pertanian khususnya perkebunan, terdapat UU NO 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang telah mengatur tata laksana penyelenggaraan usaha perkebunan mulai dari tahap perencanaan hingga peran masyarakat. Namun, dengan adanya RUU Cipta Kerja yang baru-baru ini menjadi perbincangan semua orang, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut mengalami beberapa perubahan. Bahkan pasal penting yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup pun dihapuskan.

Pasal 30 RUU Cipta Kerja bidang Pertanian

telah mengubah dan menghapus beberapa pasal penting tentang perlindungan lingkungan. Diantaranya yaitu Pasal 30 Angka 1, Pasal 30 Angka 14, dan Pasal 30 Angka 24.

Pasal 30 Angka 1, merubah Pasal 14 dan menghapus Pasal 14 Ayat 2, menjadi "Penetapan batasan luas minimum dan maksimum penggunaan lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak wajib mempertimbangkan aspek-aspek yang sebelumnya dianggap penting seperti ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat, kondisi geografis, dan pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Pasal 30 Angka 14, menghapus Pasal 45 yang berisikan ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin Lingkungan, kesesuaian RTRW, dan kesesuaian rencana perkebunan sebelum mendapatkan izin usaha perkebunan dihapus.
Pasal 30 Angka 24, menghapus Pasal 68 yang menjelaskan bahwa setelah memperoleh IUP, kewajiban membuat AMDAL, analisis risiko, pemantauan lingkungan hidup, dan kesanggupan penyediaan sarpras penanggulangan kebakaran dihapus.

!!! Pasal 30 Angka 1 !!!
apabila dinyatakan lolos untuk dijadikan Undang-Undang, maka akan berpotensi menimbulkan risiko yaitu pembangunan perkebunan tidak berpotensi lagi memandang daya dukung terhadap lingkungan, karena batas luasan lahan perkebunan dapat mengabaikan ketersediaan lahan, kesesuaian geografis dan agroklimat. Pembangunan perkebunan juga dapat dilakukan masif tanpa menerapkan aspek berkelanjutan, dan dalam jangka panjang dapat merusak lingkungan dan memperburuk luas lahan yang terdegradasi di Indonesia. Selain itu, pembangunan usaha perkebunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan juga dapat merusak keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Pasal 30 Angka 14 merupakan pasal yang MEMBALIK logika hukum lingkungan, dimana izin Usaha Perkebunan dapat diperoleh sebelum memenuhi persyaratan memiliki izin lingkungan, kesesuaian RTRW, dan kesesuaian rencana perkebunan. Dalam pasal ini tidak ada penjelasan batasan waktu untuk pemenuhan syarat-syarat tersebut, artinya pasal ini kembali berpotensi mengabaikan aspek lingkungan! Kelonggaran regulasi terkait izin perusahaan ini dikhawatirkan akan membuat perusahaan perkebunan melepas tanggung jawab atas lingkungan. Jika terjadi eksploitasi lahan yang tidak sesuai dengan kesesuaian tata ruang dan wilayah, dapat menimbulkan berbagai dampak seperti degradasi lahan dan erosi. Dari kedua dampak tadi apabila tidak segera diatasi, yang terjadi selanjutnya adalah bencana banjir dan longsor dapat terjadi dan pada akhirnya memperpanjang deretan masalah lingkungan di perkebunan.

Pasal 30 Angka 24 menghapus kewajiban AMDAL, analisis risiko lingkungan hidup, dan pemantauan lingkungan hidup. Padahal, AMDAL yang outputnya berupa Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dapat dikesampingkan dalam pelaksanaan operasional perkebunan. Apabila hal tersebut benar-benar terjadi, maka lingkungan perkebunan tidak dapat berkelanjutan dan pengusaha perkebunan dapat melepas tanggung jawabnya jika terjadi kerusakan lingkungan! Ya Tuhan…

Memang, pelaksanaan AMDAL memangkas biaya dan waktu yang tidak sedikit, dan apabila tidak dilakukan, maka pembukaan lahan dapat lebih cepat dilakukan dan lingkungan akan terkena dampak buruknya.

Kesimpulan: Tidak teridentifikasi adanya dampak positif terhadap lingkungan jika diberlakukannya RUU Cipta Kerja bidang Pertanian menjadi Undang-Undang.

Justru sebaliknya. Ditemukan banyak pelemahan perlindungan terhadap lingkungan hidup secara sistematis, dimulai dari saat penentuan luasan lahan perkebunan, saat pembuatan izin usaha perkebunan, hingga proses AMDAL pun diabaikan. Oleh karena itu, lebih baik RUU Cipta Kerja ini ditelaah kembali dan pemerintah tidak perlu terburu-buru untuk mengesahkannya jika tidak ingin keberlangsungan lingkungan hidup dan kesejahteraan di Indonesia terancam.

Indasah. 2020. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Yogyakarta: Deepublish Publisher.