Tag Archives: #AgrapanaMekar

Internet of Things (IoT) dalam Industri Pertanian 4.0

Memasuki era industri 4.0, tanpa disadari tentunya IoT sudah bukan suatu hal yang asing lagi bagi kita. Internet of Things atau sering disebut IoT adalah sebuah gagasan dimana objek tertentu mempunyai kemampuan untuk dapat berkomunikasi satu dengan yang lain sebagai bagian dari satu kesatuan sistem terpadu menggunakan jaringan internet sebagai penghubung tanpa memerlukan adanya interaksi dari manusia ke manusia ataupun dari manusia ke perangkat komputer[1]. Dalam konsep IoT, berbagai perangkat dapat saling terhubung melalui internet. Teknologi ini dapat memudahkan dalam pengintegrasian perangkat-perangkat yang digunakan dalam seluruh bidang, termasuk pertanian.

Manfaat IoT

Berikut merupakan manfaat yang dapat diperoleh melalui penerapan IoT:

  1. Konektivitas. Melalui IoT, kita dapat mengoperasikan banyak hal dari satu perangkat misalnya smartphone.
  2. Efisiensi. Dengan peningkatan konektivitas, terdapat penurunan jumlah waktu yang biasanya dihabiskan untuk melakukan tugas yang sama.
  3. Kemudahan. Dengan penerapan IoT, tidak perlu mengoperasikan suatu perangkat secara manual serta dapat mempermudah suatu aktivitas.[2] 

Setelah mengetahui manfaat dari IoT, penerapan IoT seperti apa ya yang dapat diaplikasikan ke bidang pertanian? Berikut kami paparkan beberapa penerapan IoT dalam bidang pertanian:

Precision Farming dengan Sensor Pertanian Terintegrasi

Precision farming merupakan konsep pertanian dengan keakuratan sesuai kondisi lapangan. Penerapan Precision farming dengan sensor yang terhubung IoT dapat memaksimalkan akurasi dikarenakan data yang didapat secara real time. Konsep precision farming telah diterapkan di daerah Sukabumi pada tahun 2019. Program ini didirikan Mitra Sejahtera Bangsa (MSMB) dengan bantuan Asian Development Bank dan Bappenas. Pengaplikasian ini menggunakan 20 sensor (diantaranya sensor tanah, cuaca, dan debit air) yang terhubung dengan internet.

Agricultural Drone

Penggunaan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau yang lebih dikenal dengan drone merupakan inovasi yang sudah mulai sering digunakan. Menurut Putranto dan Dini (2018)[3], Sistem drone berfungsi sebagai pemetaan kondisi pertanian (irigasi, kondisi tanaman, pelacakan hewan), dan sebagai penyemprot pestisida maupun pupuk. Penggunaan drone dapat meningkatkan presisi penyemprotan dan pemetaan serta menghemat waktu karena petani tidak perlu langsung turun ke lapangan.

Smart Greenhouse

Tanaman yang ditanaman di rumah kaca bertujuan agar dapat terisolasi dari lingkungan luar sehingga tanaman dapat tumbuh dengan baik. Pengaplikasian sensor ini dapat membantu menjaga lingkungan greenhouse mendukung pertumbuhan tanaman. Sensor lingkungan (suhu, kelembaban ruangan dan tanah, intensitas cahaya ) yang terhubung dengan internet dapat menyediakan data real time sehingga akan memudahkan perawatan[4].

Penerapan IoT dalam pertanian ternyata sangat menarik bukan? Dilihat secara keseluruhan, penerapan IoT dalam pertanian ini ternyata sangat membantu terutama dalam hal perawatan agar tanaman pertanian dapat tetap terjaga kualitasnya sehingga dapat menghasilkan hasil pertanian yang efektif. Namun di Indonesia sendiri penggunaan IoT masih memiliki pro dan kontra seperti di bawah ini:

Pro :

  • Praktis, cukup dengan satu sistem kendali, banyak aspek dapat dikendalikan seperti suhu, kelembaban, pemberian air, dll.
  • Dapat meningkatkan efisiensi produksi
  • Pertumbuhan dan produksi tanaman dapat dipantau secara real time
  • Memudahkan dalam perawatan tanaman.

Kontra :

  • Petani sulit merubah kebiasaan lama. Terbiasa dengan pola budidaya konvensional
  • Memerlukan modal awal yang besar
  • Butuh pelatihan penggunaan teknologi kepada petani
  • Adanya stigma bahwa pekerjaan petani akan digantikan mesin, sehingga petani merasa takut terhadap perubahan teknologi.

Berdasarkan pro dan kontra di atas terkait penggunaan IoT dalam pertanian, maka kita perlu membuat stratetegi penting agar kedepannya kita dapat mengembangkan dan memaksimalkan potensi pertanian dengan IoT. Beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Perlu penerapan multidisiplin ilmu
  • Regenerasi petani muda yang paham teknologi
  • Membangun komunikasi yang baik dengan para petani
  • Pembuatan Pilot Project, sehingga dapat memberikan contoh penerapan IoT yang sukses.

Dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan teknologi tak dapat terelakkan dan akan selalu menjadi bagian dari kehidupan. Sudah saatnya bagi calon perekayasa pertanian untuk mulai bergerak, mengamati keadaan pertanian saat ini, berinovasi serta terus mengembangkan potensi pertanian Indonesia yang dimiliki. Sekarang saatnya petani muda yang membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi memajukan pertanian Indonesia.


[1] Wilianto, W., & Kurniawan, A. (2018). Sejarah, cara kerja dan manfaat internet of things. Matrix: Jurnal Manajemen Teknologi dan Informatika8(2), 36-41.

[2] https://www.jagoanhosting.com/blog/pengertian-internet-of-things-iot/

[3] Putranto, R. A., dan Dini A. S. 2018.“Perlukah DUnia Pertanian Mengenal Internet of things”. Iribb, 6(2): 29-32.

[4] https://www.postscapes.com/greenhouse-climate-and-control-systems/

Hari Pangan dan Hari Tani Sedunia

Tahukah kalian bahwa Hari Pangan diadakan untuk memperingati apa?

Yap! Betul sekali. Pada tanggal 16 Oktober diperingati Hari Pangan yang bertujuan untuk memperingati berdirinya Food and Agriculture Organization pada tahun 1945. Tahun 2020 ini, FAO mengangkat tema Grow, Nourish, Sustain. Together. Seperti yang kita ketahui bahwa makanan merupakan essence dari kehidupan dan pondasi dari komunitas dan kebudayaan yang kita miliki. Adanya Hari Pangan Sedunia yang bertepatan dengan adanya Pandemi Covid-19 ini diharapkan adanya solidaritas global yang membantu kalangan-kalangan yang terdampak pandemi Covid-19 dan guncangan ekonomi sehingga mereka merasa terbantu dan masih dapat bertahan hidup (AAHAHAHAHA NI BINGUNG KATA2NYA)

Tahukah kamu Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal berapa?

Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September yang bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan. UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria di Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu. Hari Tani Nasional tahun ini mengangkat tema Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan.

KETAHANAN PANGAN? Apa tuh….

Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (Badan Ketahanan Pangan, 2018).

Ketahanan memiliki pengertian dan konsep yang luas mengikuti perkembangan zaman. Jika konsep ketahanan pangan pada tahun 1980-an berarti adanya akses setiap masyarakat di level individu dan rumah tangga terhadap bahan baku pangan, di masa sekarang (Tahun 2020) ketahanan pangan dimaksudkan bahwa kita sebagai suatu negara mampu untuk bertahan dan memenuhi kebutuhan pangan di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan yaitu dengan membangun lumbung pangan atau food estate di Kalimantan seluas 700 ribu hektar, dan rencana awal dengan membangun pada 30 ribu hektar lahan gambut. Sebenarnya, proyek food estate ini pernah dilakukan pada mas Orde Baru dengan nama Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar dan tidak pernah dilanjutkan hingga sekarang. Saat kursi Presiden Indonesia diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono, proyek tersebut pernah dilakukan direvitalisasi namun nyatanya hingga saat ini proyek itu tidak selesai dan ditinggalkan.

Kondisi petani saat Pandemi saat ini bagaimana ya?

Pandemi Covid-19 menjadikan segalanya menjadi sangat kompleks. Dalam konteks Indonesia, pandemi ini telah menyebabkan krisis ekonomi, diambang resesi, dan bisa menjadi depresi. Orang-orang mulai kehilangan pekerjaannya, sementara beban dan kebutuhan hidup harus selalu terpenuhi. Itu juga yang membuat petani sebagai produsen pangan ikut terdampak.

Upaya pemerintah dalam mengatasi hal tersebut justru kurang memuaskan publik khususnya petani. Pemerintah lebih mengedepankan konsep ketahanan pangan dan food estate untuk mengatasi ancaman krisis pangan, padahal konsep tersebut sudah terbukti gagal dalam mengatasi krisis pangan global pada tahun 2008 dan menyengsarakan petani.

Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dikatakan oleh masyarakat bahwa UU tersebut lebih menjatuhkan para buruh dan pekerja karyawan. Tak hanya buruh dan karyawan, para petani, nelayan, dan masyarakat adat Indonesia juga dihadapkan dengan ancaman dari UU Cipta Kerja tersebut. UU ini sangat berpotensi mengancam pelaksanaan reforma agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia. Hal tersebut telah dikaji oleh Serikat Petani Indonesia yang dipublikasikan dalam Instagram Serikat Petani Indonesia (@spipetani), yang berisi sebagai berikut:

Sumber : https://www.instagram.com/p/CF7JqQOl4jb/?utm_source=ig_web_copy_link
Sumber : https://www.instagram.com/p/CF4o_tYl2_p/?utm_source=ig_web_copy_link

Jadi kesimpulannya?

Ditengah kondisi pandemi seperti ini, Hari Pangan dan Hari Tani Nasional menjadi sebuah peringatan bagi kita selaku masyarakat Indonesia bahwa pahlawan pangan kita justru harus menghadapi kenyataan pahit dengan adanya food estate dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Perlu kita renungkan lagi, sudahkah langkah yang diambil dan kebijakan ini berpihak pada petani, pahlawan pangan kita?

http://www.fao.org/world-food-day/themes/en/

https://spi.or.id/hari-tani-nasional-2020-serikat-petani-indonesia-spi-meneguhkan-reforma-agraria-untuk-mewujudkan-kedaulatan-pangan/

https://kumparan.com/techno-geek/mengenal-ketahanan-pangan-konsep-pengukuran-strategi-1rmKPXzTIWX/full

https://kumparan.com/techno-geek/mengenal-ketahanan-pangan-konsep-pengukuran-strategi-1rmKPXzTIWX/full

DILEMATIS: Konversi Lahan atau Krisis Pangan

Gambut merupakan jenis tanah yang terbentuk dari hasil akumulasi dari sisa-sisa tumbuhan yang setengah membusuk. Lahan gambut di Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai sumber penghasil pangan karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki lahan gambut seluas 21 juta hektar atau 36 persen dari seluruh lahan gambut di dunia. Kekayaan lahan gambut harus dijaga dan dilestarikan karena gambut di Indonesia tergolong tua yaitu terbentuk dari 5000 tahun yang lalu dan mempunyaki kedalaman hingga 5 meter.

Alih fungsi lahan gambut merupakan perubahan fungsi dari lahan gambut yang pada umumnya tidak sesuai dengan fungsi awal lahan gambut sebagai penyeimbang ekosistem sehingga terjadi penurunan kualitas lingkungan. Seharusnya pengembangan lahan gambut dapat difokuskan pada gambut berketebalan sedang sehingga masih menyisakan lahan gambut sebagai penyeimbang ekologis.

Lahan gambut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena:

  1. Lahan gambut memiliki kandungan bahan organik (karbon) yang sangat tinggi.
  2. Cadangan karbon di hutan gambut jauh lebih besar dibandingkan hutan tropis lainnya.
  3. Mudah terbakar karena tingginya kandungan bahan organik

Berkaca dari Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar pada masa Orde Baru yang berujung kegagalan akibat :
● Kurangnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
● Pelaksanaan proyek yang terburu-buru
● Pengelolaan lahan oleh pihak yang kurang ahli

Krisis Pangan merupakan keadaan dimana kebutuhan pangan lebih besar daripada ketersediaan pangan

Ketahanan Pangan adalah “Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan,
yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya…” (UU No.18 tahun 2012 )

Akibat pandemi COVID-19, pemerintah memutuskan untuk membuka 600 ribu hektar lahan gambut.
Lahan gambut ini kemudian disiapkan untuk menjadi lahan pertanian demi memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia dan mencapai ketahanan pangan.
Pembukaan lahan gambut ini memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing.


Sisi positif :

  1. Meningkatkan produksi pertanian di Indonesia untuk pemenuhan pangan.
  2. mengoptimalkan fungsi ekonomis dan sosial budaya dari yang awalnya hanya merupakan
    lahan tidur dengan fungsi ekologis.
  3. pertanian gambut lebih sustainable jika dibandingkan dengan pembakaran lahan gambut atau
    pembukaan pertambangan.
    Sisi negatif :
  4. butuh teknologi pengairan khusus
  5. varietas yang dapat ditanam terbatas karena keadaan tanah yang asam dan kesuburan rendah
  6. merugikan dalam aspek lingkungan

Budidaya di lahan gambut harus memperhatikan:
● Teknologi pengelolaan air yang disesuaikan dengan karakteristik gambut dan jenis tanaman
● Pembuatan drainase mikro sedalam 10-50 cm untuk membuang kelebihan air, menciptakan
keadaan tidak jenuh untuk pernapasan akar tanaman, dan mencuci sebagian asam-asam
organik
● pH tanah gambut yang masam memerlukan upaya ameliorasi untuk meningkatkan pH
sehingga memperbaiki media perakaran tanaman.

Kesimpulan
Budidaya di lahan gambut memungkinkan, namun dengan tetap memperhatikan aspek lingkungannya. Berkaca pada proyek PLG yang lalu, diperlukan analisis AMDAL yang baik dan penerapan di lapangan pun harus tetap diperhatikan.