-Apresiasi Bagi Para Pahlawan Pangan-
KASURA 1.0 | HIMAREKTA
‘Agrapana’ ITB
Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional merupakan bentuk
peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani serta membebaskannya
dari penderitaan. Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September
sebagai pengingat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Hari Krida Pertanian
Hari Krida Pertanian merupakan hari besar
yang diperingati setiap tanggal 21 Juni oleh Masyarakat Pertanian Indonesia.
Penetapan ini didasarkan atas pertimbangan dari segi astronomis dimana pada tanggal
tersebut matahari berada pada garis 23,50 lintang utara. Posisi ini menyebabkan
terjadinya pergantian iklim seiring dengan perubahan-perubahan usaha pertanian,
termasuk kegiatan panen untuk sejumlah komoditas pertanian. Maka dari itu bulan
Juni merupakan bulan penting bagi para pelaku usaha pertanian.
Memaknai Hari Tani Nasional dan Krida
Pertanian
Peringatan Hari Tani Nasional dan Krida
Pertanian memiliki makna untuk mengenang
sejarah perjuangan kaum petani. Hari ini menjadi tonggak sejarah bangsa dalam
memandang arti penting petani dan hak
kepemilikan atas tanah, serta keberlanjutan agraria di Indonesia.
Kesejahteraan petani
Sebagai negara agraris, proporsi terbesar penduduk Indonesia berada di sektor pertanian. Pelaksanaan pembangunan perekonomian nasional, pedesaan, dan perkotaan juga telah banyak menunjukkan peningkatan. Namun masalah kemiskinan masih belum terpecahkan. Faktanya banyak orang kaya yang berasal dari petani dan banyak orang miskin yang juga dari petani. Kegiatan pembangunan telah berhasil meningkatkan produksi pertanian namun belum cukup mampu meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan di pedesaan (Rachmat,2013).
Untuk menilai perkembangan kesejahteraan
petani, diperlukan alat ukur atau indikator. Salah satu indikator yang
digunakan untuk menilai tingkat kesejahteraan petani adalah Nilai Tukar Petani(NTP) atau Farmer
Terms of Trade(FTT).Nilai NTP dihitung darirasio harga yang diterima petani dan
harga yang dibayar petani, sehingga NTP dinilai menggambarkan ukuran kemampuan
daya beli/daya tukar petani terhadap barang yang dibeli oleh petani (Rachmat,2013).
Permasalahan yang
Berhubungan dengan Kesejahteraan Petani A. Permodalan
Masalah permodalan merupakan permasalahan paling mendasar yang sering dihadapi petani. Keterbatasan modal membuat kuantitas dan kualitas hasil yang didapat petani menjadi tidak maksimal. Masalah permodalan yang sering dihadapi petani meliputi:
1.Kesulitan Terhadap Prosedur Peminjaman yang Rumit
Banyak petani yan menganggap prosedur peminjaman ke bank
itu rumit, sehingga kebanyakan petani kecil telah termindset apabila ingin
mudah pinjam kepada rentenir saja
Solusi : Prosedur
butuh didampingi oleh dinas pertanian dan dapat diakses online sehingga petani
kecil lebih merasa lebih terjamin. Sebagai mahasiswa, bisa bekerjasama dengan
bidang keilmuan lain untuk membuat platform/aplikasi yang prosedurnya tidak
rumit sehingga petani-petani keciil lebih mudah mengasksesnya
- Rendahnya jumlah petani yang mengakses kredit dan
asuransi
Petani sebenarnya telah bisa mengakses berbagai platform
untuk membantu dalam masalah permodalan. Masalahnya kebanyakan petani-petani
kecil masih belum menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut
Solusi : Sebenarnya
asuransi bagi petani sudah ada termasuk asuransi apabila petani kecil tersebut
mengalami gagal panen. Subsidi pupuk, benih dan pestisida sebenaranya juga
sudah banyak dilakukan pemerintah. Sehingga dibutuhkan feedback anatar petani
dan pemerintah tersebut. Sebagai mahasiswa,misal mahasiswa yang himpunannya
memiliki desa binaan bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat petani terkait
fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan kepada pemerintah
- Rendahnya tingkat kepercayaan bank.
Kebanyakan bank tidak mau meminjamkan modal kepada petani
kecil karena petani tidak memiliki jaminan untuk mengembalikan uang.
Solusi : Melakukan
sosialisasi dan mempertemukan peminjam
modal dan petani kecil sehingga mampu menemukan titik tengah petani dan pemberi
modal. Pemodal lebih yakin kalau petani memiliki jaminan.
Kesimpulan : Petani membutuhkan akses permodalan yang cepat,mudah
dan berpihak kepada petani.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah mengatur hukum agraria. Dalam UndangUndang ini menyatakan, peruntukan penggunaan bumi untuk keperluan pertanian lebih didahulukan daripada untuk keperluan perkembangan industri, transmigrasi, dan pertambangan. Namun realitanya lahan pertanian dan sawah irigasi pada tahun 2017 mengalami penurunan dari tahun 2016 dikarenakan :
1. Alih Fungsi Lahan
Permasalahan dari lahan hutan menjadi pertanian, dan dari
lahan pertanian menjadi lahan industri/perumahan
Solusi : Harus
memperhatikan fungsi dan tujuan masing-masing lahan tersebut. Setelah itu
dilakukan evaluasi lahan terkait kemampuan dan kesesuaian lahan apakah cocok
dengan lahan hutan,pertanian maupun industri. Pemangku kebijakan juga memiliki
peran penting terkait permasalahan ini khusunya dalam mengatur RUU pertanahan
dan UUPA 1960
Penguasaan lahan yang tidak sebanding antara petani gurem
(kurangdari 0,5 Ha) dan petani besar ataupun perusahaan perkebunan memberikan
kesenjangan sosial. Solusi :
Penegakan UU Agraria dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani
kecil. UUPA 1960 peraturannya masih dianggap general, belum ada peraturan
khusus karena UUPA hanya menyalin perpres. Sehingga pemerintah memiliki peran
yang sangat penting dalam kebijakan permasalahan penguasaan lahan.
Kurangnya pembangunan saluran irigasi dan banyaknya
saluran irigasi yang rusak mengakibatkan menurunya daya dukung bagi pertanian.
Kerusakan ini diakibatkan karena erosi, kerusakan DAS, dan kurangnya
pemeiharaan
Perubahan iklim dan cuaca yang tidak beraturan
mengakibatkan banyak usaha tani yang mengalami kegagalan panen akibat banyaknya
produk pertanian yang terserang hama dan penyakit, hasil panen busuk dan lain
sebagainya
Teknologi pertanian di Indonesia sudah berkembang dari
proses produksi di hulu
hingga hilir. Berbagai macam
prototipe alat dan mesin pertanian telah
dihasilkan oleh Kementerian Pertanian. Di era revolusi industri 4.0,
petani dituntut untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengelola usahatani
nya. Namun akses terhadap teknologi yang terbatas dan minimnya pengetahuan
menyebabkan petani sulit untuk menyesuaikan diri dengan teknologi yang ada
Namun petani-petani kecil masih memiliki kendala dalam mengakses teknologi tersebut, mulai
dari :
- Kendala biaya yang dirasa mahal
Banyak petani kecil yang terkendala
dana dalam menggunakan teknologi untuk mengembangkan usahanya. Selain
permodalan, produk yang keluar tidak mempertimbangkan penggunanya. Contohnya
harus menggunakan smartphone dll, sehingga teknologi belum tepat sasaran.
- Kurangnya kapabilitas petani untuk memanfaatkan
teknologi
Kebanyakan petani kecil masih buta
terhadap teknologi, walaupun demikian sekarang banyak anak muda yang tertarik
untuk berkecimpung di bidang pertanian.
Permasalahan yang perlu ditekankan disini adalah banyaknya teknologi dan
bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum tepat guna dan tepat sasaran.
Sensor belum dipakai karna petani belum dapat menjangkau teknologi tersebut.
masalah lain adalah petani kebanyakan di daerah pedalaman, ada masalah di
jaringan. Ketika anak muda yg mempunyai ide/teknologi, kendalanya adalah
menganggap hanya selesai disitu. tidak ada pengawasan dan pembinaan secara
terus menerus. Contoh kita kasih screen house kepada petanu, saat dicek
beberapa waktu kemudian, malah ditinggalkan oleh petani tersebut karena ada
kebingungan ditengah-tengah prosesnya. Teknologi yang dihadirkan tidak tepat
sasaran, bandingkan saja dengan aset yang dimiliki oleh petani kecil. Sensor,
tidak bisa dimanfaatkan sepenhnya dan kurang tepat untuk permasalahan saat ini.
Akar masalah adalah bagaimana ketika penyelenggaraan bantuan dari pemerintah
tidak menyerap keluh kesah masyarakat.
Solusi :
- Pemerintah mengadakan P4S untuk mencerdaskan dan memberdayakan petani yang primitif sehingga kita bisa mengarahkan petani bukan menyalahkan apabila terjadi kesalahan
- Dilakukan pembinaan secara rutin.
- Butuh teknologi yang ilmu dasar dan cara kerjanya mudah dipahami. Di Indonesia kita terlalu memahami bagian cabang, bukan akarnya. Padahal yang penting adalah di akar masalahnya
KESIMPULAN :
Semua permasalahan terkait kesejahteraan petani tidak semua bisa disamaratak
Kesejahteraan tiap individu
petani tentu berbeda tergantung pada permasalahan yang dihadapi. Solusi yang
mudah diterapkan, cepat dan berpihak kepada petani tentu akan menjadi solusi
yang terbaik. “Petani adalah Pahlawan Pangan”. Pahlawan yang memberi kita makan
dan membantu menjaga keberlangsungan hidup di bumi. Sebuah langkah kecil dan
mudah diterapkan akan berdampak terhadap kesejahteraan petani, walaupun hal
tersebut tidak langsung dirasakan oleh petani tersebut. Apresiasi kecil yang
bisa kita lakukan adalah dengan menghabiskan makanan dan tidak
membuang-buangnya. Terlepas dari permasalahan modal,lahan maupun teknologi
sebuah apresiasi ini penting agar jasa Pahlawan Pangan ini tidak begitu saja dilupakan.
Referensi:
Hasil Kajian KASURA 1.0 (Kajian
Seru Agrapana) bersama massa kampus
Dewi,I.A.L.,dan Sarjana,
I.M.2015.”Faktor-Faktor Pendorong Alihfungsi Lahan Sawah Menjadi Lahan Non-Pertanian”.Jurnal Manajemen Agribisnis , 3(2).163-171.
Supriatna,A.2003.”Aksesibilitas Petani Kecil Pada Sumber Kredit Pertanian di Tingkat Desa: Studi Kasus Petani Padi di Tingkat Desa”.Balai BPPTP Badan Litbang Pertanian , 1(1): 1- 15