Tag Archives: #HariTaniNasional

Hari Pangan dan Hari Tani Sedunia

Tahukah kalian bahwa Hari Pangan diadakan untuk memperingati apa?

Yap! Betul sekali. Pada tanggal 16 Oktober diperingati Hari Pangan yang bertujuan untuk memperingati berdirinya Food and Agriculture Organization pada tahun 1945. Tahun 2020 ini, FAO mengangkat tema Grow, Nourish, Sustain. Together. Seperti yang kita ketahui bahwa makanan merupakan essence dari kehidupan dan pondasi dari komunitas dan kebudayaan yang kita miliki. Adanya Hari Pangan Sedunia yang bertepatan dengan adanya Pandemi Covid-19 ini diharapkan adanya solidaritas global yang membantu kalangan-kalangan yang terdampak pandemi Covid-19 dan guncangan ekonomi sehingga mereka merasa terbantu dan masih dapat bertahan hidup (AAHAHAHAHA NI BINGUNG KATA2NYA)

Tahukah kamu Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal berapa?

Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September yang bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan. UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria di Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu. Hari Tani Nasional tahun ini mengangkat tema Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan.

KETAHANAN PANGAN? Apa tuh….

Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (Badan Ketahanan Pangan, 2018).

Ketahanan memiliki pengertian dan konsep yang luas mengikuti perkembangan zaman. Jika konsep ketahanan pangan pada tahun 1980-an berarti adanya akses setiap masyarakat di level individu dan rumah tangga terhadap bahan baku pangan, di masa sekarang (Tahun 2020) ketahanan pangan dimaksudkan bahwa kita sebagai suatu negara mampu untuk bertahan dan memenuhi kebutuhan pangan di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan yaitu dengan membangun lumbung pangan atau food estate di Kalimantan seluas 700 ribu hektar, dan rencana awal dengan membangun pada 30 ribu hektar lahan gambut. Sebenarnya, proyek food estate ini pernah dilakukan pada mas Orde Baru dengan nama Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar dan tidak pernah dilanjutkan hingga sekarang. Saat kursi Presiden Indonesia diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono, proyek tersebut pernah dilakukan direvitalisasi namun nyatanya hingga saat ini proyek itu tidak selesai dan ditinggalkan.

Kondisi petani saat Pandemi saat ini bagaimana ya?

Pandemi Covid-19 menjadikan segalanya menjadi sangat kompleks. Dalam konteks Indonesia, pandemi ini telah menyebabkan krisis ekonomi, diambang resesi, dan bisa menjadi depresi. Orang-orang mulai kehilangan pekerjaannya, sementara beban dan kebutuhan hidup harus selalu terpenuhi. Itu juga yang membuat petani sebagai produsen pangan ikut terdampak.

Upaya pemerintah dalam mengatasi hal tersebut justru kurang memuaskan publik khususnya petani. Pemerintah lebih mengedepankan konsep ketahanan pangan dan food estate untuk mengatasi ancaman krisis pangan, padahal konsep tersebut sudah terbukti gagal dalam mengatasi krisis pangan global pada tahun 2008 dan menyengsarakan petani.

Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dikatakan oleh masyarakat bahwa UU tersebut lebih menjatuhkan para buruh dan pekerja karyawan. Tak hanya buruh dan karyawan, para petani, nelayan, dan masyarakat adat Indonesia juga dihadapkan dengan ancaman dari UU Cipta Kerja tersebut. UU ini sangat berpotensi mengancam pelaksanaan reforma agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia. Hal tersebut telah dikaji oleh Serikat Petani Indonesia yang dipublikasikan dalam Instagram Serikat Petani Indonesia (@spipetani), yang berisi sebagai berikut:

Sumber : https://www.instagram.com/p/CF7JqQOl4jb/?utm_source=ig_web_copy_link
Sumber : https://www.instagram.com/p/CF4o_tYl2_p/?utm_source=ig_web_copy_link

Jadi kesimpulannya?

Ditengah kondisi pandemi seperti ini, Hari Pangan dan Hari Tani Nasional menjadi sebuah peringatan bagi kita selaku masyarakat Indonesia bahwa pahlawan pangan kita justru harus menghadapi kenyataan pahit dengan adanya food estate dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Perlu kita renungkan lagi, sudahkah langkah yang diambil dan kebijakan ini berpihak pada petani, pahlawan pangan kita?

http://www.fao.org/world-food-day/themes/en/

https://spi.or.id/hari-tani-nasional-2020-serikat-petani-indonesia-spi-meneguhkan-reforma-agraria-untuk-mewujudkan-kedaulatan-pangan/

https://kumparan.com/techno-geek/mengenal-ketahanan-pangan-konsep-pengukuran-strategi-1rmKPXzTIWX/full

https://kumparan.com/techno-geek/mengenal-ketahanan-pangan-konsep-pengukuran-strategi-1rmKPXzTIWX/full