Tag Archives: AgrapanaMekar

Teknologi 5G dalam Bidang Pertanian

“5G Siap hadirkan teknologi canggih pada ranah pertanian yang memudahkan petani mengontrol lahan, memantau cuaca, dan kesehatan ternak”

– Novila Nuramalia dalam Whiteboard Journal

Sektor pertanian sebagai pilar penyedia pangan harus dapat memenuhi kebutuhan pangan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Integrasi pertanian dengan perkembangan teknologi serta penerapan otomasi dalam pertanian 4.0 dapat dimanfaatkan untuk melipatkan gandakan hasil produksi sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan. Bagaimanakah teknologi 5G diterapkan di rana pertanian?

Teknologi 5G merupakan generasi baru dari sistem radio dan arsitektur jaringan yang
menghadirkan konektivitas broadband, ultra-robust, low latency yang ekstrim dan
masif untuk manusia serta Internet of Things. Teknologi 5G dikabarkan dapat
menambah kecepatan hingga 100 kali lebih cepat dibanding 4G sehingga dapat membuat
komunikasi setiap perangkat dan server menjadi lebih cepat. Selain itu, teknologi jaringan 5G juga dapat menampung data yang lebih banyak dibanding model jaringan lainnya. Teknologi 5G dipersiapkan untuk menyediakan berbagai layanan untuk perangkat-perangkat jaringan heterogen yang mampu berkomunikasi satu sama lain. Dengan kata lain, Internet of Things (IoT) dan komunikasi Machine to Machine (M2M) berskala besar akan memanfaatkan sistem nirkabel 5G.

Gambar 1. Ilustrasi integrasi beberapa aspek pertanian menggunakan jaringan 5G
(Stefanovic, 2020)

Dalam bidang pertanian, teknologi ini sangat ideal untuk diterapkan karena dapat
meningkatkan kemampuan berkomunikasi antara remote, sensor, dan drone. Sensor dan
kecerdasan buatan memungkinkan petani dapat memantau pola cuaca dari jarak jauh, kesehatan ternak, hingga kondisi nutrisi tanah dengan mengambil beberapa data dari siklus alam. Selain itu, teknologi 5G ini dapat terintegrasi secara mandiri dengan
teknologi cloud komputasi yang membuat perlengkapan pertanian lebih efisien. Teknologi 5G juga sangat berperan dalam proses otomasi pada suatu sistem petanian.

Contoh dari penerapan teknologi 5G di bidang pertanian adalah penggunaan aplikasi bernama Me+Moo yang diinisiasi oleh Kerajaan Inggris. Aplikasi ini membantu peternak untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap sapi yang terhubung dengan teknologi kesehatan dan tingkah laku ternak. Sapi-sapi yang terkoneksi dengan ‘kerah’ 5G akan mengirim data ke aplikasi mengenai apa saja yang mereka konsumsi dan bagaimana kondisi saat tidur. Segala informasi tersebut dapat diakses secara praktis oleh peternak melalui aplikasi Me+Moo. Tidak hanya itu, informasi penting tersebut akan diteruskan ke para ahli gizi untuk mendapat dukungan lebih lanjut.

Gambar 2. Sapi-sapi yang dilengkapi dengan ‘kerah’ 5G
(CNN Business, 2019)

Organisasi Pertanian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa memprediksi bahwa bumi akan
mengalami gejolak pertumbuhan populasi. Oleh karena itu, bumi harus mampu memproduksi makanan 70% lebih banyak di tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2009. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, petani membutuhkan teknologi baru untuk memproduksi lebih banyak pada lahan yang lebih sedikit, dengan tenaga yg lebih sedikit sehingga sangat diperlukan adanya otomatisasi teknologi.

Pada tahun 2017, muncul sebuah proyek “Hands-Free Hectare” dengan menggunakan teknologi 5G di pedesaan yang mampu menanam, merawat hinga memanen tanaman tanpa campur tangan manusia di lahan. Dari mulai penyebaran bibit menggunakan traktor, drone yang memonitorisasi lahan, penggunaan beberapa perangkat kecil dalam mengambil sample lahan untuk mendeteksi pupuk atau pestisida apa yang harus diaplikasikan pada lahan tersebut.

Teknlogi 5G dipercaya dapat memberikan perubahan besar serta kemajuan pesat dalam ranah pertanian. Penerapan teknologi 5G diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem pertanian serta meningkatkan hasil produksi dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

Referensi

Nuramalia, N. 2019. 5G Siap Hadirkan Teknologi Canggih pada Ranah Pertanian. [Online].
https://www.whiteboardjournal.com/ideas/media/5g-siap-hadirkan-teknologi-canggih-
padaranah- pertanian/. Diakses pada 03 Februari pukul 15.00 WIB.
Nurmawiya., Kurniawan, R. 2018. “Analisis Kesiapan Petani Dalam Menghadapi Era
Revolusi Industri 4.0 (Studi Kasus Provinsi Di Yogyakarta)”. Prosiding Seminar
Pembangunan Pertanian III, 165-172.
Pak Tani Digital. 2019. Bagaimana Teknologi 5G Akan Mengubah Ranah Pertanian. [Online].
https://paktanidigital.com/artikel/teknologi-5g-dalam-pertanian/#.YBunOOgzbIW.
Diakses pada 03 Februari pukul 13.00 WIB.
Zulpratita, U. S. 2018. “Kunci Teknologi 5G”. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Terapan,
4(2): 166-173.

Pertanian 4.0: GIS, Kunci Keberhasilan Industri Pertanian Masa Kini

Indonesia merupakan negara agraris

Kalimat diatas merupakan kalimat yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Ya, Indonesia memang dikenal dengan negara agraris karena sebagian besar mata pencaharian penduduknya merupakan petani hingga nelayan. Pembangunan sektor pertanian di Indonesia bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, penunjang perekonomian, dan ketahanan pangan nasional. Namun, sebagian besar petani Indonesia masih menggunakan cara atau metode tradisional dalam mengelola lahan pertanian sehingga hasil yang diperoleh pun hanya mencukupi skala rumah tangga dan belum optimal untuk dipasarkan dalam skala besar.

Perkembangan teknologi dan kemajuan zaman membuat para ahli dan para peneliti membuat suatu terobosan baru untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian.

Sistem Informasi Geospasial merupakan suatu sistem atau sekumpulan objek, ide yang saling berhubungan (inter-relasi) yang bertujuan dan bersasaran untuk menampilkan informasi geografis sehingga dapat menjadi suatu teknologi perangkat lunak  sebagai alat bantu untuk pemasukan, penyimpanan, manipulasi, analisis, dan menampilkan kembali kondisi-kondisi alam dengan bantuan data atribut dan keruangan (Munir, 2012).

Sistem Informasi Geospasial atau biasa disebut dengan SIG/GIS mampu menampilkan pemetaan lahan dan pengaplikasiannya dapat digunakan untuk merekayasa sistem pertanian, baik dari aspek lahan hingga mengoptimalkan hasil produksi pertanian. Software yang biasa digunakan untuk analisis SIG yaitu ArcGIS dan Google MyMaps.

ArcGIS merupakan software yang dikembangkan oleh ESRI (Environmental System Research Institute) yang terdiri dari beberapa software bawaan lain seperti Desktop GIS, Server GIS, Online GIS, ESRI Data, dan Mobile GIS. Menurut Bappeda (2013), ArcGIS Desktop terdiri dari beberapa software yaitu:

  • ArcMap, berfungsi untuk mengolah, menampilkan, memilih, editing, composing, dan publishing peta
  • ArcCatalog, berfungsi untuk mengatur data spasial yang digunakan dalam pekerjaan SIG, beberapa tools yang terdapat dalam ArcCatalog diantaranya browsing, organizing, distribution, dan documentation data SIG.
  • ArcGlobe, berfungsi untuk menampilkan peta secara 3D ke dalam globe yang dihubungkan dengan internet.
  • ArcScene, berfungsi untuk mengolah dan menampilkan peta ke dalam bentuk 3D.
  • ArcToolBox, berfungsi sebagai tools dalam melakukan analisis keruangan
Sumber: https://desktop.arcgis.com/en/arcmap/10.3/main/map/mapping-and-visualization-in-arcgis-for-desktop.htm

Google MyMaps merupakan alat yang dapat membantu untuk membuat dan mengedit peta khusus dari ponsel Android dengan aplikasi Google My Maps ataupun melalui website. Fungsi dari Google My Maps diantaranya yaitu membuat peta baru atau mengedit peta yang telah dibuat di web atau perangkat lain, menelusuri tempat dan disimpan ke peta pada akun tersebut, menambahkan titik pada lokasi Anda saat ini atau tempat lainnya di dunia, mendapatkan petunjuk arah dan navigasikan ke tempat tersimpan di peta yang telah dibuat.

Sumber: https://www.storybench.org/how-to-map-with-google-my-maps/
Sebagai Negara Agraris, sektor pertanian dalam Indonesia dituntut untuk berperan lebih dalam menyediakan bahan sandang, pangan, dan papan bagi masyarakat guna memenuhi kebutuhannya. Selain itu, sektor pertanian juga dituntut untuk dapat menyediakan lapangan pekerjaan dan juga meningkatkan pendapatan masyarakat agar masyarakat dapat terhindar dari garis kemiskinan. Oleh karena itu, dewasa ini mulai banyak digunakan GIS sebagai salah satu tools untuk menjadikan sektor pertanian lebih maju dari sebelumnya sehingga Indonesia dapat menghadapi Era Revolusi 4.0 dunia.
http://sulsel.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/publikasi/buletin/53-buletin-nomor-6-tahun-2012/252-peranan-geographic-information-system-gis-dalam-perencanaan-pengembangan-pertanian

Aplikasi GIS pada bidang pertanian dapat digunakan pada bidang perencanaan, diantaranya:

(1) Perencanaan Pengelola Produksi Tanaman, GIS dapat digunakan untuk membantu perencanaan pengelolaan sumberdaya pertanian dan perkebunan seperti luas kawasan untuk budidaya dan saluran air, menetapkan masa panen, mengembangkan sistem rotasi tanam, dan melakukan perhitungan secara tahunan terhadap kerusakan tanah yang terjadi;

(2) Perencanaan Pengelola Sistem Irigasi, GIS dapat digunakan untuk membantu perencanaan irigasi pada tanah-tanah pertanian. GIS dapat membantu perencanaan kapasitas sistem, katup-katup, efisiensi, serta perencanaan distribusi menyeluruh dari air di dalam sistem. Selain itu, GIS juga dapat digunakan untuk memetakan hasil produksi, pengendalian hama dan penyakit, serta penetapan masa panen dan luas panen.

Kesimpulan:

Sistem Informasi Geospasial merupakan suatu sistem informasi khusus yang berfungsi untuk mengelola data yang memiliki informasi spasial. Pemanfaatan teknologi GIS dapalam bidang pertanian dapat mempermudah petani dan pemerintah untuk mengolah lahan secara efektif dan terperinci sesuai dengan potensi optimal lahan tersebut. Selain itu, penerapan GIS juga dapat mempermudah petani dalam menentukan masa panen dan luas panen komoditas yang ia tanam sehingga profit yang akan ia dapatkan dapat di estimasi. Contoh tools yang dapat digunakan yaitu ArcGIS dan MyMaps untuk menganalisis kesesuaian lahan pertanian dengan metode skoring berdasarkan parameter-parameter yang telah ditentukan sebelumnya.

DAFTAR PUSTAKA

  • Bappeda. (2013). Pengantar ArcGIS. [Online] https://bappeda.ntbprov.go.id/wp-
    content/uploads/2013/09/Bab02_PengantarArcGIS10.pdf . Diakses pada 26 November 2020
  • Herniwati. (2018). Peranan Geographic Information System (GIS) Dalam Perencanaan Pengembangan Pertanian. [Online] Website: http://sulsel.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/publikasi/buletin/53-buletin-nomor-6-tahun-2012/252-peranan-geographic-information-system-gis-dalam-perencanaan-pengembangan-pertanian. Diakses pada tanggal 5 Januari 2021.
  • Munir, A. Q. (2012). Implementasi Sistem Informasi Geografis Penentuan Jalur Jalan Optimum Kodya Yogyakarta Mengunakan Algoritma Dijkstra. Jurnal Teknologi Informasi, 7(20): 33-50.

RUU Cipta Kerja dan “Nasib” Lingkungan Hidup Perkebunan

Hukum lingkungan merupakan salah satu hal terpenting yang menjadi dasar dan pedoman dari segala pengelolaan lingkungan hidup sehingga harus diperhatikan agar tercapai keberlanjutan lingkungan bagi kesejahteraan manusia. Aspek pengelolaan lingkungan hidup memiliki segi dan cakupan yang sangat luas, diantaranya:

  • Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
  • Penetapan perancangan tata ruang
  • Menerapkan sistem zona dan baku mutu lingkungan
  • Kebijakan pembuatan/penerapan AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
  • Perzinan
  • Penegakkan hukum (law enforcement)
  • Pendayagunaan dan pemberdayaan masyarakat, serta
  • Penanggulangan kerusakan lingkungan dan bencana alam

Dalam bidang pertanian khususnya perkebunan, terdapat UU NO 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang telah mengatur tata laksana penyelenggaraan usaha perkebunan mulai dari tahap perencanaan hingga peran masyarakat. Namun, dengan adanya RUU Cipta Kerja yang baru-baru ini menjadi perbincangan semua orang, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut mengalami beberapa perubahan. Bahkan pasal penting yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup pun dihapuskan.

Pasal 30 RUU Cipta Kerja bidang Pertanian

telah mengubah dan menghapus beberapa pasal penting tentang perlindungan lingkungan. Diantaranya yaitu Pasal 30 Angka 1, Pasal 30 Angka 14, dan Pasal 30 Angka 24.

Pasal 30 Angka 1, merubah Pasal 14 dan menghapus Pasal 14 Ayat 2, menjadi "Penetapan batasan luas minimum dan maksimum penggunaan lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak wajib mempertimbangkan aspek-aspek yang sebelumnya dianggap penting seperti ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat, kondisi geografis, dan pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Pasal 30 Angka 14, menghapus Pasal 45 yang berisikan ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin Lingkungan, kesesuaian RTRW, dan kesesuaian rencana perkebunan sebelum mendapatkan izin usaha perkebunan dihapus.
Pasal 30 Angka 24, menghapus Pasal 68 yang menjelaskan bahwa setelah memperoleh IUP, kewajiban membuat AMDAL, analisis risiko, pemantauan lingkungan hidup, dan kesanggupan penyediaan sarpras penanggulangan kebakaran dihapus.

!!! Pasal 30 Angka 1 !!!
apabila dinyatakan lolos untuk dijadikan Undang-Undang, maka akan berpotensi menimbulkan risiko yaitu pembangunan perkebunan tidak berpotensi lagi memandang daya dukung terhadap lingkungan, karena batas luasan lahan perkebunan dapat mengabaikan ketersediaan lahan, kesesuaian geografis dan agroklimat. Pembangunan perkebunan juga dapat dilakukan masif tanpa menerapkan aspek berkelanjutan, dan dalam jangka panjang dapat merusak lingkungan dan memperburuk luas lahan yang terdegradasi di Indonesia. Selain itu, pembangunan usaha perkebunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan juga dapat merusak keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Pasal 30 Angka 14 merupakan pasal yang MEMBALIK logika hukum lingkungan, dimana izin Usaha Perkebunan dapat diperoleh sebelum memenuhi persyaratan memiliki izin lingkungan, kesesuaian RTRW, dan kesesuaian rencana perkebunan. Dalam pasal ini tidak ada penjelasan batasan waktu untuk pemenuhan syarat-syarat tersebut, artinya pasal ini kembali berpotensi mengabaikan aspek lingkungan! Kelonggaran regulasi terkait izin perusahaan ini dikhawatirkan akan membuat perusahaan perkebunan melepas tanggung jawab atas lingkungan. Jika terjadi eksploitasi lahan yang tidak sesuai dengan kesesuaian tata ruang dan wilayah, dapat menimbulkan berbagai dampak seperti degradasi lahan dan erosi. Dari kedua dampak tadi apabila tidak segera diatasi, yang terjadi selanjutnya adalah bencana banjir dan longsor dapat terjadi dan pada akhirnya memperpanjang deretan masalah lingkungan di perkebunan.

Pasal 30 Angka 24 menghapus kewajiban AMDAL, analisis risiko lingkungan hidup, dan pemantauan lingkungan hidup. Padahal, AMDAL yang outputnya berupa Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dapat dikesampingkan dalam pelaksanaan operasional perkebunan. Apabila hal tersebut benar-benar terjadi, maka lingkungan perkebunan tidak dapat berkelanjutan dan pengusaha perkebunan dapat melepas tanggung jawabnya jika terjadi kerusakan lingkungan! Ya Tuhan…

Memang, pelaksanaan AMDAL memangkas biaya dan waktu yang tidak sedikit, dan apabila tidak dilakukan, maka pembukaan lahan dapat lebih cepat dilakukan dan lingkungan akan terkena dampak buruknya.

Kesimpulan: Tidak teridentifikasi adanya dampak positif terhadap lingkungan jika diberlakukannya RUU Cipta Kerja bidang Pertanian menjadi Undang-Undang.

Justru sebaliknya. Ditemukan banyak pelemahan perlindungan terhadap lingkungan hidup secara sistematis, dimulai dari saat penentuan luasan lahan perkebunan, saat pembuatan izin usaha perkebunan, hingga proses AMDAL pun diabaikan. Oleh karena itu, lebih baik RUU Cipta Kerja ini ditelaah kembali dan pemerintah tidak perlu terburu-buru untuk mengesahkannya jika tidak ingin keberlangsungan lingkungan hidup dan kesejahteraan di Indonesia terancam.

Indasah. 2020. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Badan Pengurus HIMAREKTA “Agrapana” ITB Periode 2020/2021

Badan Pengurus HIMAREKTA “Agrapana” ITB Periode 2020/2021

#AgrapanaMekar

VISI

HIMAREKTA “Agrapana” ITB sebagai wadah pengembangaan anggota yang berkelanjutan dalam suasana kebersamaan dan profesionalitas

MISI

  • Menumbuhkan hubungan baik antar anggota dengan meningkatkan partisipasi dan apresiasi
  • Mengembangkan potensi, minat, dan bakat sesuai dengan kebutuhan anggota
  • Mengembangkan hardskills dan softskills anggota melalui kegiatan yang sinergis dan kolaboratif
  • Meningkatkan mentalitas anggota dalam keprofesian melalui penghasilan karya

Jajaran Badan Pengurus #AgrapanaMekar

Koordinator Dewan Perwakilan Anggota: Millenio Salsabil (11417016)
Ketua Himpunan: Abdul Halim (11417018)
Senator: Tasnim Aina (11417024)
Badan Semi Otonom: Khalish Muhammad Azka (11417017)

Kesekjenan

Sekretaris Jenderal: Felbie Suryafiandi Layardi (11417009)
Kepala Divisi Sekretaris: Zahira Saffana Matriani (11417019)
Kepada Divisi Badan Rumah Tangga: Yoko Purwanti (11417010)
Kepala Divisi Medkominfo: Jennifer Adelia Latif (11417012)

Badan Keuangan

Kepala Departemen Badan Keuangan: Annisa Nur Hapifah (11417038)
Kepala Divisi Bendahara: Metha Vebry Edsan (11417025)
Kepala Divisi Kewirausahaan: Fachry Nur Aiman (11417031)

Departemen Internal

Kepala Departemen Internal: Kireina Novita (11417004)
Kepala Divisi Keakraban: Tiara Ariake Salshabila (11417040)
Kepala Divisi Kesejahteraan Anggota: Candra Nadi Prabowo (11417039)
Kepala Divisi Minat Bakat: Afinda Firda Nilasari (11417052)

Departemen Eksternal

Kepala Departemen Eksternal: Miftahul Jannah (11417023)
Kepala Divisi Intrakampus: Dimisya Luthfiana (11417020)
Kepala Divisi Ekstrakampus: Virliani Octavia (11417030)
Kepala Divisi Pengabdian Masyarakat: Fitriani Kusprayogo (11417015)

Departemen Pengembangan Sumber Daya Anggota

Kepala Departemen Pengembangan Sumber Daya Anggota: Muhammad Naufal Maulana (11417047)
Kepala Divisi Manajemen Sumber Daya Anggota: Natalia Eka Prasetia (11417049)
Kepala Divisi Kaderisasi: Karina Eka Sasmitha (11417008)

Departemen Keilmuan

Kepala Departemen Keilmuan: Tiodora Erdita Trijane Br Ginting (11417035)
Kepala Divisi Keprofesian: M. Ghifary Muktabar (11417033)
Kepala Divisi Karya dan Inovasi: Rifki Muhammad (11417050)
Kepala Divisi Eksplorasi: Fitri Rahmadany (11417032)