Tag Archives: #AgrapanaITB

BULOG – Bersama Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Badan Urusan Logistik atau disingkat BULOG merupakan perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Ruang lingkup bisnis perusahaan meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.

Pada Rabu, 24 Mei 2023, mahasiswa Rekayasa Pertanian diberi kesempatan untuk melaksanakan diskusi bersama pihak Perum Bulog yaitu Pak Andrika sebagai Manager Regional 1 yang mengontrol kegiatan Perum Bulog daerah Sumatra, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Diskusi tersebut berfokus pada pengenalan lebih jauh profil Bulog serta peran dan mekanisme Perum Bulog dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Badan Urusan Logistik atau disingkat BULOG merupakan perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Ruang lingkup bisnis perusahaan meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.

  1. Usaha AngkutanPT. Jasa Prima Logistics (atau biasa disingkat JPLogistics) merupakan anak perusahaan dari Perum BULOG yang melakukan usaha dibidang Freight forwarding, Warehousing dan Project Shipment, Jasa logistik dan angkutan serta usaha pendukung lainnya untuk menghasilkan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Dengan berbekal pengalaman menunjang kegiatan BULOG baik untuk pendistribusian beras maupun pengelolaan gudang dan komiditi lainnya, maka memberikan nilai tambah bagi JPlogistics untuk memberikan pelayanan bagi pelanggan di luar perum BULOG.
  2. Penyewaan Aset – Aset yang disewakan oleh pihak Perum BULOG berupa pergudangan, lahan, serta bangunan tinggal guna pengembangan bisnis dan usaha lokal.
  3. Perawatan dan Pengendalian Hama – Prinsip pengelolaan hama gudang terpadu (PHGT) merupakan prinsip utama dalam perawatan komoditas di lingkungan Perum BULOG. PHGT mengedepankan kebersihan gudang, kemudian monitoring pelaksanaan perawatan komoditas dan gudang, lalu kegiatan preventif (spraying) dan kegiatan kuratif pengendalian hama seperti fumigasi apabila terjadi serangan hama. Penyimpanan komoditas beras dan gabah di Perum BULOG dilakukan dengan 2 metode, yaitu metode konvensional dan metode inkonvensional. Pada metode konvensional, beras dan gabah ditumpuk diatas flonder dengan sistem kunci 5, 7 atau 8 agar menjamin tumpukan tersebut dapat berdiri kokoh dan menjamin keselamatan pekerja di gudang. Metode penyimpanan inkonvensional yang dilakukan Perum BULOG merupakan inovasi teknologi penyimpanan secara hermetik, yaitu teknik CO2 stack dan penggunaan plastik Cocoon. Teknik penyimpanan menggunakan CO2 stack sebetulnya telah diterapkan oleh Perum BULOG secara operasional semenjak tahun 1987. Penggunakan CO2 stack baru dapat dinilai memenuhi ambang batas ekonomi apabila impelementasinya dilakukan selama 9 bulan.
  4. Produk BULOG – Dalam menjalankan fungsi bisnis perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran, Perum BULOG mengeluarkan ‘Umbrella Brand’ guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikeluarkan oleh Perum BULOG lepas dari persaingan harga pasar, brand yang dikeluarkan adalah ‘BE FOOD’. Strategi branding dinilai efektif untuk tujuan tersebut. Jenis produk yang dikeluarkan oleh Perum BULOG antara lain beras dengan merk dagang ‘Beras Kita’, ‘Fortivit’, ‘Besita’, ‘Nanas Madu’, ‘Caping Emas’, ‘Lereng Ijen’, ‘Al Hambra’, ‘Eunak; gula dengan merk dagang ‘Gula Manis Kita’; daging dengan merk dagang ‘Daging Kita’; terigu dengan merk dagang ‘Terigu Kita’; minyak goreng dengan merk dagang ‘Minyak Goreng Kita’.

“KITA” untuk Masyarakat Indonesia

Sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas publik dari pemerintah, BULOG tetap melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk bantuan sosial (Bansos) dan pengelolaan stok pangan. Dalam rangka menjamin ketersediaan stok pangan yang cukup terutama beras untuk kebutuhan penyaluran di seluruh wilayah Indonesia dan turut berperan serta dalam usaha memberdayakan dan mengembangkan kondisi ekonomi sosial masyarakat/lingkungan sekitar, Perum BULOG membuka program kemitraan melalui Mitra Kerja Pengadaan Dalam Negri (MKP/Poktan/Gapoktan), Mitra On Farm, serta yang terbaru Rumah Pangan Kita (RPK). Dijelaskan lebih lanjut bahwa RPK atau Rumah Pangan Kita merupakan  perwujudan warung sederhana yang mengusung konsep bisnis kemitraan di bawah binaan Perum BULOG. Konsep penyelenggaraan RPK adalah diharapkan setiap RW setidaknya membuka satu RPK demi memenuhi kebutuha  bahan pokok masyarakat setempat sesuai dengan tiga pilar ketahanan nasional yaitu : Ketersediaan, Keterjangkauan, dan Stabilitas.

Kemudian, bagaimana cara Perum BULOG menjaga stabilitas harga bahan pokok?

3 Strategi utama dijalankan oleh pihak BULOG yaitu : Penjaminan ketersediaan stok, penyebaran secara merata, serta membangun Brand

Penjaminan Ketersediaan Stok Beras – Dengan kebijakan penyiapan stok Cadangan Beras Pemerintah untuk selalu bisa tersedia bagi masyarakat saat permintaan dan kebutuhan masyarakat naik. Hingga saat ini tercatat jumlah stok beras yang tersimpan di gudang-gudang Bulog seluruh Indonesia sebanyak kurang lebih 350 ribu ton. Kemudian saat panen raya, diberikan insentif bagi petani padi dengan cara memberikan jaminan harga di atas harga keseimbangan (price market clearing) serta membeli beras sebesar HPP terutama saat kelebihan penawaran, beras yang dibeli akan menjadi stok beras cadangan dan dijual saat penawaran rendah.

Penyebaran Secara Merata – Salah satu upaya kebijakan yang dikeluarkan oleh BULOG adalah menjalankan kemitraan RPK(Rumah Pangan Kita) dimana diharapkan setiap RW setidaknya membuka satu RPK demi memenuhi kebutuhan bahan pokok masyarakat setempat.

Branding – Untuk membangun kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap produk yang dikeluarkan oleh BULOG.

Hadapi Tantangan Demi Masyarakat

Pernahkah anda mendengar isu bahwa beras bantuan pemerintah keluaran BULOG berkualitas jelek?

Penipuan yang dilakukan oleh pihak mafia pangan dengan penukaran produk palsu BULOG menjadikan BULOG harus membangun branding kepercayaan masyarakat kembali, bahwa produk yang dikeluarkan oleh pihak BULOG didapatkan dari petani lokal dan berkualitas baik. Salah satunya adalah trategi ‘Umbrella Brand’

Menjaga swasembada pangan di tengah tantangan alam

Dengan kebijakan penyiapan stok Cadangan Beras Pemerintah untuk selalu bisa tersedia bagi masyarakat saat permintaan dan kebutuhan masyarakat naik. Hingga saat ini tercatat jumlah stok beras yang tersimpan di gudang-gudang Bulog seluruh Indonesia sebanyak kurang lebih 350 ribu ton. Kebijakan ini tentu sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan disaat gagal panen dan supply menjadi sedikit akibat fase El Nino. Meski tetap perlu melakukan impor beras dalam penambahan stok cadangan beras. Hal ini menjadikan kedaulatan pangan masih menjadi ‘PR’ bagi pemerintah.

Teknologi 5G dalam Bidang Pertanian

“5G Siap hadirkan teknologi canggih pada ranah pertanian yang memudahkan petani mengontrol lahan, memantau cuaca, dan kesehatan ternak”

– Novila Nuramalia dalam Whiteboard Journal

Sektor pertanian sebagai pilar penyedia pangan harus dapat memenuhi kebutuhan pangan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Integrasi pertanian dengan perkembangan teknologi serta penerapan otomasi dalam pertanian 4.0 dapat dimanfaatkan untuk melipatkan gandakan hasil produksi sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan. Bagaimanakah teknologi 5G diterapkan di rana pertanian?

Teknologi 5G merupakan generasi baru dari sistem radio dan arsitektur jaringan yang
menghadirkan konektivitas broadband, ultra-robust, low latency yang ekstrim dan
masif untuk manusia serta Internet of Things. Teknologi 5G dikabarkan dapat
menambah kecepatan hingga 100 kali lebih cepat dibanding 4G sehingga dapat membuat
komunikasi setiap perangkat dan server menjadi lebih cepat. Selain itu, teknologi jaringan 5G juga dapat menampung data yang lebih banyak dibanding model jaringan lainnya. Teknologi 5G dipersiapkan untuk menyediakan berbagai layanan untuk perangkat-perangkat jaringan heterogen yang mampu berkomunikasi satu sama lain. Dengan kata lain, Internet of Things (IoT) dan komunikasi Machine to Machine (M2M) berskala besar akan memanfaatkan sistem nirkabel 5G.

Gambar 1. Ilustrasi integrasi beberapa aspek pertanian menggunakan jaringan 5G
(Stefanovic, 2020)

Dalam bidang pertanian, teknologi ini sangat ideal untuk diterapkan karena dapat
meningkatkan kemampuan berkomunikasi antara remote, sensor, dan drone. Sensor dan
kecerdasan buatan memungkinkan petani dapat memantau pola cuaca dari jarak jauh, kesehatan ternak, hingga kondisi nutrisi tanah dengan mengambil beberapa data dari siklus alam. Selain itu, teknologi 5G ini dapat terintegrasi secara mandiri dengan
teknologi cloud komputasi yang membuat perlengkapan pertanian lebih efisien. Teknologi 5G juga sangat berperan dalam proses otomasi pada suatu sistem petanian.

Contoh dari penerapan teknologi 5G di bidang pertanian adalah penggunaan aplikasi bernama Me+Moo yang diinisiasi oleh Kerajaan Inggris. Aplikasi ini membantu peternak untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap sapi yang terhubung dengan teknologi kesehatan dan tingkah laku ternak. Sapi-sapi yang terkoneksi dengan ‘kerah’ 5G akan mengirim data ke aplikasi mengenai apa saja yang mereka konsumsi dan bagaimana kondisi saat tidur. Segala informasi tersebut dapat diakses secara praktis oleh peternak melalui aplikasi Me+Moo. Tidak hanya itu, informasi penting tersebut akan diteruskan ke para ahli gizi untuk mendapat dukungan lebih lanjut.

Gambar 2. Sapi-sapi yang dilengkapi dengan ‘kerah’ 5G
(CNN Business, 2019)

Organisasi Pertanian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa memprediksi bahwa bumi akan
mengalami gejolak pertumbuhan populasi. Oleh karena itu, bumi harus mampu memproduksi makanan 70% lebih banyak di tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2009. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, petani membutuhkan teknologi baru untuk memproduksi lebih banyak pada lahan yang lebih sedikit, dengan tenaga yg lebih sedikit sehingga sangat diperlukan adanya otomatisasi teknologi.

Pada tahun 2017, muncul sebuah proyek “Hands-Free Hectare” dengan menggunakan teknologi 5G di pedesaan yang mampu menanam, merawat hinga memanen tanaman tanpa campur tangan manusia di lahan. Dari mulai penyebaran bibit menggunakan traktor, drone yang memonitorisasi lahan, penggunaan beberapa perangkat kecil dalam mengambil sample lahan untuk mendeteksi pupuk atau pestisida apa yang harus diaplikasikan pada lahan tersebut.

Teknlogi 5G dipercaya dapat memberikan perubahan besar serta kemajuan pesat dalam ranah pertanian. Penerapan teknologi 5G diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem pertanian serta meningkatkan hasil produksi dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

Referensi

Nuramalia, N. 2019. 5G Siap Hadirkan Teknologi Canggih pada Ranah Pertanian. [Online].
https://www.whiteboardjournal.com/ideas/media/5g-siap-hadirkan-teknologi-canggih-
padaranah- pertanian/. Diakses pada 03 Februari pukul 15.00 WIB.
Nurmawiya., Kurniawan, R. 2018. “Analisis Kesiapan Petani Dalam Menghadapi Era
Revolusi Industri 4.0 (Studi Kasus Provinsi Di Yogyakarta)”. Prosiding Seminar
Pembangunan Pertanian III, 165-172.
Pak Tani Digital. 2019. Bagaimana Teknologi 5G Akan Mengubah Ranah Pertanian. [Online].
https://paktanidigital.com/artikel/teknologi-5g-dalam-pertanian/#.YBunOOgzbIW.
Diakses pada 03 Februari pukul 13.00 WIB.
Zulpratita, U. S. 2018. “Kunci Teknologi 5G”. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Terapan,
4(2): 166-173.

Pertanian 4.0: GIS, Kunci Keberhasilan Industri Pertanian Masa Kini

Indonesia merupakan negara agraris

Kalimat diatas merupakan kalimat yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Ya, Indonesia memang dikenal dengan negara agraris karena sebagian besar mata pencaharian penduduknya merupakan petani hingga nelayan. Pembangunan sektor pertanian di Indonesia bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, penunjang perekonomian, dan ketahanan pangan nasional. Namun, sebagian besar petani Indonesia masih menggunakan cara atau metode tradisional dalam mengelola lahan pertanian sehingga hasil yang diperoleh pun hanya mencukupi skala rumah tangga dan belum optimal untuk dipasarkan dalam skala besar.

Perkembangan teknologi dan kemajuan zaman membuat para ahli dan para peneliti membuat suatu terobosan baru untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian.

Sistem Informasi Geospasial merupakan suatu sistem atau sekumpulan objek, ide yang saling berhubungan (inter-relasi) yang bertujuan dan bersasaran untuk menampilkan informasi geografis sehingga dapat menjadi suatu teknologi perangkat lunak  sebagai alat bantu untuk pemasukan, penyimpanan, manipulasi, analisis, dan menampilkan kembali kondisi-kondisi alam dengan bantuan data atribut dan keruangan (Munir, 2012).

Sistem Informasi Geospasial atau biasa disebut dengan SIG/GIS mampu menampilkan pemetaan lahan dan pengaplikasiannya dapat digunakan untuk merekayasa sistem pertanian, baik dari aspek lahan hingga mengoptimalkan hasil produksi pertanian. Software yang biasa digunakan untuk analisis SIG yaitu ArcGIS dan Google MyMaps.

ArcGIS merupakan software yang dikembangkan oleh ESRI (Environmental System Research Institute) yang terdiri dari beberapa software bawaan lain seperti Desktop GIS, Server GIS, Online GIS, ESRI Data, dan Mobile GIS. Menurut Bappeda (2013), ArcGIS Desktop terdiri dari beberapa software yaitu:

  • ArcMap, berfungsi untuk mengolah, menampilkan, memilih, editing, composing, dan publishing peta
  • ArcCatalog, berfungsi untuk mengatur data spasial yang digunakan dalam pekerjaan SIG, beberapa tools yang terdapat dalam ArcCatalog diantaranya browsing, organizing, distribution, dan documentation data SIG.
  • ArcGlobe, berfungsi untuk menampilkan peta secara 3D ke dalam globe yang dihubungkan dengan internet.
  • ArcScene, berfungsi untuk mengolah dan menampilkan peta ke dalam bentuk 3D.
  • ArcToolBox, berfungsi sebagai tools dalam melakukan analisis keruangan
Sumber: https://desktop.arcgis.com/en/arcmap/10.3/main/map/mapping-and-visualization-in-arcgis-for-desktop.htm

Google MyMaps merupakan alat yang dapat membantu untuk membuat dan mengedit peta khusus dari ponsel Android dengan aplikasi Google My Maps ataupun melalui website. Fungsi dari Google My Maps diantaranya yaitu membuat peta baru atau mengedit peta yang telah dibuat di web atau perangkat lain, menelusuri tempat dan disimpan ke peta pada akun tersebut, menambahkan titik pada lokasi Anda saat ini atau tempat lainnya di dunia, mendapatkan petunjuk arah dan navigasikan ke tempat tersimpan di peta yang telah dibuat.

Sumber: https://www.storybench.org/how-to-map-with-google-my-maps/
Sebagai Negara Agraris, sektor pertanian dalam Indonesia dituntut untuk berperan lebih dalam menyediakan bahan sandang, pangan, dan papan bagi masyarakat guna memenuhi kebutuhannya. Selain itu, sektor pertanian juga dituntut untuk dapat menyediakan lapangan pekerjaan dan juga meningkatkan pendapatan masyarakat agar masyarakat dapat terhindar dari garis kemiskinan. Oleh karena itu, dewasa ini mulai banyak digunakan GIS sebagai salah satu tools untuk menjadikan sektor pertanian lebih maju dari sebelumnya sehingga Indonesia dapat menghadapi Era Revolusi 4.0 dunia.
http://sulsel.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/publikasi/buletin/53-buletin-nomor-6-tahun-2012/252-peranan-geographic-information-system-gis-dalam-perencanaan-pengembangan-pertanian

Aplikasi GIS pada bidang pertanian dapat digunakan pada bidang perencanaan, diantaranya:

(1) Perencanaan Pengelola Produksi Tanaman, GIS dapat digunakan untuk membantu perencanaan pengelolaan sumberdaya pertanian dan perkebunan seperti luas kawasan untuk budidaya dan saluran air, menetapkan masa panen, mengembangkan sistem rotasi tanam, dan melakukan perhitungan secara tahunan terhadap kerusakan tanah yang terjadi;

(2) Perencanaan Pengelola Sistem Irigasi, GIS dapat digunakan untuk membantu perencanaan irigasi pada tanah-tanah pertanian. GIS dapat membantu perencanaan kapasitas sistem, katup-katup, efisiensi, serta perencanaan distribusi menyeluruh dari air di dalam sistem. Selain itu, GIS juga dapat digunakan untuk memetakan hasil produksi, pengendalian hama dan penyakit, serta penetapan masa panen dan luas panen.

Kesimpulan:

Sistem Informasi Geospasial merupakan suatu sistem informasi khusus yang berfungsi untuk mengelola data yang memiliki informasi spasial. Pemanfaatan teknologi GIS dapalam bidang pertanian dapat mempermudah petani dan pemerintah untuk mengolah lahan secara efektif dan terperinci sesuai dengan potensi optimal lahan tersebut. Selain itu, penerapan GIS juga dapat mempermudah petani dalam menentukan masa panen dan luas panen komoditas yang ia tanam sehingga profit yang akan ia dapatkan dapat di estimasi. Contoh tools yang dapat digunakan yaitu ArcGIS dan MyMaps untuk menganalisis kesesuaian lahan pertanian dengan metode skoring berdasarkan parameter-parameter yang telah ditentukan sebelumnya.

DAFTAR PUSTAKA

  • Bappeda. (2013). Pengantar ArcGIS. [Online] https://bappeda.ntbprov.go.id/wp-
    content/uploads/2013/09/Bab02_PengantarArcGIS10.pdf . Diakses pada 26 November 2020
  • Herniwati. (2018). Peranan Geographic Information System (GIS) Dalam Perencanaan Pengembangan Pertanian. [Online] Website: http://sulsel.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/publikasi/buletin/53-buletin-nomor-6-tahun-2012/252-peranan-geographic-information-system-gis-dalam-perencanaan-pengembangan-pertanian. Diakses pada tanggal 5 Januari 2021.
  • Munir, A. Q. (2012). Implementasi Sistem Informasi Geografis Penentuan Jalur Jalan Optimum Kodya Yogyakarta Mengunakan Algoritma Dijkstra. Jurnal Teknologi Informasi, 7(20): 33-50.

Internet of Things (IoT) dalam Industri Pertanian 4.0

Memasuki era industri 4.0, tanpa disadari tentunya IoT sudah bukan suatu hal yang asing lagi bagi kita. Internet of Things atau sering disebut IoT adalah sebuah gagasan dimana objek tertentu mempunyai kemampuan untuk dapat berkomunikasi satu dengan yang lain sebagai bagian dari satu kesatuan sistem terpadu menggunakan jaringan internet sebagai penghubung tanpa memerlukan adanya interaksi dari manusia ke manusia ataupun dari manusia ke perangkat komputer[1]. Dalam konsep IoT, berbagai perangkat dapat saling terhubung melalui internet. Teknologi ini dapat memudahkan dalam pengintegrasian perangkat-perangkat yang digunakan dalam seluruh bidang, termasuk pertanian.

Manfaat IoT

Berikut merupakan manfaat yang dapat diperoleh melalui penerapan IoT:

  1. Konektivitas. Melalui IoT, kita dapat mengoperasikan banyak hal dari satu perangkat misalnya smartphone.
  2. Efisiensi. Dengan peningkatan konektivitas, terdapat penurunan jumlah waktu yang biasanya dihabiskan untuk melakukan tugas yang sama.
  3. Kemudahan. Dengan penerapan IoT, tidak perlu mengoperasikan suatu perangkat secara manual serta dapat mempermudah suatu aktivitas.[2] 

Setelah mengetahui manfaat dari IoT, penerapan IoT seperti apa ya yang dapat diaplikasikan ke bidang pertanian? Berikut kami paparkan beberapa penerapan IoT dalam bidang pertanian:

Precision Farming dengan Sensor Pertanian Terintegrasi

Precision farming merupakan konsep pertanian dengan keakuratan sesuai kondisi lapangan. Penerapan Precision farming dengan sensor yang terhubung IoT dapat memaksimalkan akurasi dikarenakan data yang didapat secara real time. Konsep precision farming telah diterapkan di daerah Sukabumi pada tahun 2019. Program ini didirikan Mitra Sejahtera Bangsa (MSMB) dengan bantuan Asian Development Bank dan Bappenas. Pengaplikasian ini menggunakan 20 sensor (diantaranya sensor tanah, cuaca, dan debit air) yang terhubung dengan internet.

Agricultural Drone

Penggunaan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau yang lebih dikenal dengan drone merupakan inovasi yang sudah mulai sering digunakan. Menurut Putranto dan Dini (2018)[3], Sistem drone berfungsi sebagai pemetaan kondisi pertanian (irigasi, kondisi tanaman, pelacakan hewan), dan sebagai penyemprot pestisida maupun pupuk. Penggunaan drone dapat meningkatkan presisi penyemprotan dan pemetaan serta menghemat waktu karena petani tidak perlu langsung turun ke lapangan.

Smart Greenhouse

Tanaman yang ditanaman di rumah kaca bertujuan agar dapat terisolasi dari lingkungan luar sehingga tanaman dapat tumbuh dengan baik. Pengaplikasian sensor ini dapat membantu menjaga lingkungan greenhouse mendukung pertumbuhan tanaman. Sensor lingkungan (suhu, kelembaban ruangan dan tanah, intensitas cahaya ) yang terhubung dengan internet dapat menyediakan data real time sehingga akan memudahkan perawatan[4].

Penerapan IoT dalam pertanian ternyata sangat menarik bukan? Dilihat secara keseluruhan, penerapan IoT dalam pertanian ini ternyata sangat membantu terutama dalam hal perawatan agar tanaman pertanian dapat tetap terjaga kualitasnya sehingga dapat menghasilkan hasil pertanian yang efektif. Namun di Indonesia sendiri penggunaan IoT masih memiliki pro dan kontra seperti di bawah ini:

Pro :

  • Praktis, cukup dengan satu sistem kendali, banyak aspek dapat dikendalikan seperti suhu, kelembaban, pemberian air, dll.
  • Dapat meningkatkan efisiensi produksi
  • Pertumbuhan dan produksi tanaman dapat dipantau secara real time
  • Memudahkan dalam perawatan tanaman.

Kontra :

  • Petani sulit merubah kebiasaan lama. Terbiasa dengan pola budidaya konvensional
  • Memerlukan modal awal yang besar
  • Butuh pelatihan penggunaan teknologi kepada petani
  • Adanya stigma bahwa pekerjaan petani akan digantikan mesin, sehingga petani merasa takut terhadap perubahan teknologi.

Berdasarkan pro dan kontra di atas terkait penggunaan IoT dalam pertanian, maka kita perlu membuat stratetegi penting agar kedepannya kita dapat mengembangkan dan memaksimalkan potensi pertanian dengan IoT. Beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Perlu penerapan multidisiplin ilmu
  • Regenerasi petani muda yang paham teknologi
  • Membangun komunikasi yang baik dengan para petani
  • Pembuatan Pilot Project, sehingga dapat memberikan contoh penerapan IoT yang sukses.

Dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan teknologi tak dapat terelakkan dan akan selalu menjadi bagian dari kehidupan. Sudah saatnya bagi calon perekayasa pertanian untuk mulai bergerak, mengamati keadaan pertanian saat ini, berinovasi serta terus mengembangkan potensi pertanian Indonesia yang dimiliki. Sekarang saatnya petani muda yang membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi memajukan pertanian Indonesia.


[1] Wilianto, W., & Kurniawan, A. (2018). Sejarah, cara kerja dan manfaat internet of things. Matrix: Jurnal Manajemen Teknologi dan Informatika8(2), 36-41.

[2] https://www.jagoanhosting.com/blog/pengertian-internet-of-things-iot/

[3] Putranto, R. A., dan Dini A. S. 2018.“Perlukah DUnia Pertanian Mengenal Internet of things”. Iribb, 6(2): 29-32.

[4] https://www.postscapes.com/greenhouse-climate-and-control-systems/

RUU Cipta Kerja dan “Nasib” Lingkungan Hidup Perkebunan

Hukum lingkungan merupakan salah satu hal terpenting yang menjadi dasar dan pedoman dari segala pengelolaan lingkungan hidup sehingga harus diperhatikan agar tercapai keberlanjutan lingkungan bagi kesejahteraan manusia. Aspek pengelolaan lingkungan hidup memiliki segi dan cakupan yang sangat luas, diantaranya:

  • Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
  • Penetapan perancangan tata ruang
  • Menerapkan sistem zona dan baku mutu lingkungan
  • Kebijakan pembuatan/penerapan AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
  • Perzinan
  • Penegakkan hukum (law enforcement)
  • Pendayagunaan dan pemberdayaan masyarakat, serta
  • Penanggulangan kerusakan lingkungan dan bencana alam

Dalam bidang pertanian khususnya perkebunan, terdapat UU NO 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang telah mengatur tata laksana penyelenggaraan usaha perkebunan mulai dari tahap perencanaan hingga peran masyarakat. Namun, dengan adanya RUU Cipta Kerja yang baru-baru ini menjadi perbincangan semua orang, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut mengalami beberapa perubahan. Bahkan pasal penting yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup pun dihapuskan.

Pasal 30 RUU Cipta Kerja bidang Pertanian

telah mengubah dan menghapus beberapa pasal penting tentang perlindungan lingkungan. Diantaranya yaitu Pasal 30 Angka 1, Pasal 30 Angka 14, dan Pasal 30 Angka 24.

Pasal 30 Angka 1, merubah Pasal 14 dan menghapus Pasal 14 Ayat 2, menjadi "Penetapan batasan luas minimum dan maksimum penggunaan lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak wajib mempertimbangkan aspek-aspek yang sebelumnya dianggap penting seperti ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat, kondisi geografis, dan pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Pasal 30 Angka 14, menghapus Pasal 45 yang berisikan ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin Lingkungan, kesesuaian RTRW, dan kesesuaian rencana perkebunan sebelum mendapatkan izin usaha perkebunan dihapus.
Pasal 30 Angka 24, menghapus Pasal 68 yang menjelaskan bahwa setelah memperoleh IUP, kewajiban membuat AMDAL, analisis risiko, pemantauan lingkungan hidup, dan kesanggupan penyediaan sarpras penanggulangan kebakaran dihapus.

!!! Pasal 30 Angka 1 !!!
apabila dinyatakan lolos untuk dijadikan Undang-Undang, maka akan berpotensi menimbulkan risiko yaitu pembangunan perkebunan tidak berpotensi lagi memandang daya dukung terhadap lingkungan, karena batas luasan lahan perkebunan dapat mengabaikan ketersediaan lahan, kesesuaian geografis dan agroklimat. Pembangunan perkebunan juga dapat dilakukan masif tanpa menerapkan aspek berkelanjutan, dan dalam jangka panjang dapat merusak lingkungan dan memperburuk luas lahan yang terdegradasi di Indonesia. Selain itu, pembangunan usaha perkebunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan juga dapat merusak keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Pasal 30 Angka 14 merupakan pasal yang MEMBALIK logika hukum lingkungan, dimana izin Usaha Perkebunan dapat diperoleh sebelum memenuhi persyaratan memiliki izin lingkungan, kesesuaian RTRW, dan kesesuaian rencana perkebunan. Dalam pasal ini tidak ada penjelasan batasan waktu untuk pemenuhan syarat-syarat tersebut, artinya pasal ini kembali berpotensi mengabaikan aspek lingkungan! Kelonggaran regulasi terkait izin perusahaan ini dikhawatirkan akan membuat perusahaan perkebunan melepas tanggung jawab atas lingkungan. Jika terjadi eksploitasi lahan yang tidak sesuai dengan kesesuaian tata ruang dan wilayah, dapat menimbulkan berbagai dampak seperti degradasi lahan dan erosi. Dari kedua dampak tadi apabila tidak segera diatasi, yang terjadi selanjutnya adalah bencana banjir dan longsor dapat terjadi dan pada akhirnya memperpanjang deretan masalah lingkungan di perkebunan.

Pasal 30 Angka 24 menghapus kewajiban AMDAL, analisis risiko lingkungan hidup, dan pemantauan lingkungan hidup. Padahal, AMDAL yang outputnya berupa Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dapat dikesampingkan dalam pelaksanaan operasional perkebunan. Apabila hal tersebut benar-benar terjadi, maka lingkungan perkebunan tidak dapat berkelanjutan dan pengusaha perkebunan dapat melepas tanggung jawabnya jika terjadi kerusakan lingkungan! Ya Tuhan…

Memang, pelaksanaan AMDAL memangkas biaya dan waktu yang tidak sedikit, dan apabila tidak dilakukan, maka pembukaan lahan dapat lebih cepat dilakukan dan lingkungan akan terkena dampak buruknya.

Kesimpulan: Tidak teridentifikasi adanya dampak positif terhadap lingkungan jika diberlakukannya RUU Cipta Kerja bidang Pertanian menjadi Undang-Undang.

Justru sebaliknya. Ditemukan banyak pelemahan perlindungan terhadap lingkungan hidup secara sistematis, dimulai dari saat penentuan luasan lahan perkebunan, saat pembuatan izin usaha perkebunan, hingga proses AMDAL pun diabaikan. Oleh karena itu, lebih baik RUU Cipta Kerja ini ditelaah kembali dan pemerintah tidak perlu terburu-buru untuk mengesahkannya jika tidak ingin keberlangsungan lingkungan hidup dan kesejahteraan di Indonesia terancam.

Indasah. 2020. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Hari Pangan dan Hari Tani Sedunia

Tahukah kalian bahwa Hari Pangan diadakan untuk memperingati apa?

Yap! Betul sekali. Pada tanggal 16 Oktober diperingati Hari Pangan yang bertujuan untuk memperingati berdirinya Food and Agriculture Organization pada tahun 1945. Tahun 2020 ini, FAO mengangkat tema Grow, Nourish, Sustain. Together. Seperti yang kita ketahui bahwa makanan merupakan essence dari kehidupan dan pondasi dari komunitas dan kebudayaan yang kita miliki. Adanya Hari Pangan Sedunia yang bertepatan dengan adanya Pandemi Covid-19 ini diharapkan adanya solidaritas global yang membantu kalangan-kalangan yang terdampak pandemi Covid-19 dan guncangan ekonomi sehingga mereka merasa terbantu dan masih dapat bertahan hidup (AAHAHAHAHA NI BINGUNG KATA2NYA)

Tahukah kamu Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal berapa?

Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September yang bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan. UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria di Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu. Hari Tani Nasional tahun ini mengangkat tema Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan.

KETAHANAN PANGAN? Apa tuh….

Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (Badan Ketahanan Pangan, 2018).

Ketahanan memiliki pengertian dan konsep yang luas mengikuti perkembangan zaman. Jika konsep ketahanan pangan pada tahun 1980-an berarti adanya akses setiap masyarakat di level individu dan rumah tangga terhadap bahan baku pangan, di masa sekarang (Tahun 2020) ketahanan pangan dimaksudkan bahwa kita sebagai suatu negara mampu untuk bertahan dan memenuhi kebutuhan pangan di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan yaitu dengan membangun lumbung pangan atau food estate di Kalimantan seluas 700 ribu hektar, dan rencana awal dengan membangun pada 30 ribu hektar lahan gambut. Sebenarnya, proyek food estate ini pernah dilakukan pada mas Orde Baru dengan nama Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar dan tidak pernah dilanjutkan hingga sekarang. Saat kursi Presiden Indonesia diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono, proyek tersebut pernah dilakukan direvitalisasi namun nyatanya hingga saat ini proyek itu tidak selesai dan ditinggalkan.

Kondisi petani saat Pandemi saat ini bagaimana ya?

Pandemi Covid-19 menjadikan segalanya menjadi sangat kompleks. Dalam konteks Indonesia, pandemi ini telah menyebabkan krisis ekonomi, diambang resesi, dan bisa menjadi depresi. Orang-orang mulai kehilangan pekerjaannya, sementara beban dan kebutuhan hidup harus selalu terpenuhi. Itu juga yang membuat petani sebagai produsen pangan ikut terdampak.

Upaya pemerintah dalam mengatasi hal tersebut justru kurang memuaskan publik khususnya petani. Pemerintah lebih mengedepankan konsep ketahanan pangan dan food estate untuk mengatasi ancaman krisis pangan, padahal konsep tersebut sudah terbukti gagal dalam mengatasi krisis pangan global pada tahun 2008 dan menyengsarakan petani.

Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dikatakan oleh masyarakat bahwa UU tersebut lebih menjatuhkan para buruh dan pekerja karyawan. Tak hanya buruh dan karyawan, para petani, nelayan, dan masyarakat adat Indonesia juga dihadapkan dengan ancaman dari UU Cipta Kerja tersebut. UU ini sangat berpotensi mengancam pelaksanaan reforma agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia. Hal tersebut telah dikaji oleh Serikat Petani Indonesia yang dipublikasikan dalam Instagram Serikat Petani Indonesia (@spipetani), yang berisi sebagai berikut:

Sumber : https://www.instagram.com/p/CF7JqQOl4jb/?utm_source=ig_web_copy_link
Sumber : https://www.instagram.com/p/CF4o_tYl2_p/?utm_source=ig_web_copy_link

Jadi kesimpulannya?

Ditengah kondisi pandemi seperti ini, Hari Pangan dan Hari Tani Nasional menjadi sebuah peringatan bagi kita selaku masyarakat Indonesia bahwa pahlawan pangan kita justru harus menghadapi kenyataan pahit dengan adanya food estate dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Perlu kita renungkan lagi, sudahkah langkah yang diambil dan kebijakan ini berpihak pada petani, pahlawan pangan kita?

http://www.fao.org/world-food-day/themes/en/

https://spi.or.id/hari-tani-nasional-2020-serikat-petani-indonesia-spi-meneguhkan-reforma-agraria-untuk-mewujudkan-kedaulatan-pangan/

https://kumparan.com/techno-geek/mengenal-ketahanan-pangan-konsep-pengukuran-strategi-1rmKPXzTIWX/full

https://kumparan.com/techno-geek/mengenal-ketahanan-pangan-konsep-pengukuran-strategi-1rmKPXzTIWX/full

DILEMATIS: Konversi Lahan atau Krisis Pangan

Gambut merupakan jenis tanah yang terbentuk dari hasil akumulasi dari sisa-sisa tumbuhan yang setengah membusuk. Lahan gambut di Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai sumber penghasil pangan karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki lahan gambut seluas 21 juta hektar atau 36 persen dari seluruh lahan gambut di dunia. Kekayaan lahan gambut harus dijaga dan dilestarikan karena gambut di Indonesia tergolong tua yaitu terbentuk dari 5000 tahun yang lalu dan mempunyaki kedalaman hingga 5 meter.

Alih fungsi lahan gambut merupakan perubahan fungsi dari lahan gambut yang pada umumnya tidak sesuai dengan fungsi awal lahan gambut sebagai penyeimbang ekosistem sehingga terjadi penurunan kualitas lingkungan. Seharusnya pengembangan lahan gambut dapat difokuskan pada gambut berketebalan sedang sehingga masih menyisakan lahan gambut sebagai penyeimbang ekologis.

Lahan gambut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena:

  1. Lahan gambut memiliki kandungan bahan organik (karbon) yang sangat tinggi.
  2. Cadangan karbon di hutan gambut jauh lebih besar dibandingkan hutan tropis lainnya.
  3. Mudah terbakar karena tingginya kandungan bahan organik

Berkaca dari Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar pada masa Orde Baru yang berujung kegagalan akibat :
● Kurangnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
● Pelaksanaan proyek yang terburu-buru
● Pengelolaan lahan oleh pihak yang kurang ahli

Krisis Pangan merupakan keadaan dimana kebutuhan pangan lebih besar daripada ketersediaan pangan

Ketahanan Pangan adalah “Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan,
yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya…” (UU No.18 tahun 2012 )

Akibat pandemi COVID-19, pemerintah memutuskan untuk membuka 600 ribu hektar lahan gambut.
Lahan gambut ini kemudian disiapkan untuk menjadi lahan pertanian demi memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia dan mencapai ketahanan pangan.
Pembukaan lahan gambut ini memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing.


Sisi positif :

  1. Meningkatkan produksi pertanian di Indonesia untuk pemenuhan pangan.
  2. mengoptimalkan fungsi ekonomis dan sosial budaya dari yang awalnya hanya merupakan
    lahan tidur dengan fungsi ekologis.
  3. pertanian gambut lebih sustainable jika dibandingkan dengan pembakaran lahan gambut atau
    pembukaan pertambangan.
    Sisi negatif :
  4. butuh teknologi pengairan khusus
  5. varietas yang dapat ditanam terbatas karena keadaan tanah yang asam dan kesuburan rendah
  6. merugikan dalam aspek lingkungan

Budidaya di lahan gambut harus memperhatikan:
● Teknologi pengelolaan air yang disesuaikan dengan karakteristik gambut dan jenis tanaman
● Pembuatan drainase mikro sedalam 10-50 cm untuk membuang kelebihan air, menciptakan
keadaan tidak jenuh untuk pernapasan akar tanaman, dan mencuci sebagian asam-asam
organik
● pH tanah gambut yang masam memerlukan upaya ameliorasi untuk meningkatkan pH
sehingga memperbaiki media perakaran tanaman.

Kesimpulan
Budidaya di lahan gambut memungkinkan, namun dengan tetap memperhatikan aspek lingkungannya. Berkaca pada proyek PLG yang lalu, diperlukan analisis AMDAL yang baik dan penerapan di lapangan pun harus tetap diperhatikan.