Daily Archives: September 1, 2020

DILEMATIS: Konversi Lahan atau Krisis Pangan

Gambut merupakan jenis tanah yang terbentuk dari hasil akumulasi dari sisa-sisa tumbuhan yang setengah membusuk. Lahan gambut di Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai sumber penghasil pangan karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki lahan gambut seluas 21 juta hektar atau 36 persen dari seluruh lahan gambut di dunia. Kekayaan lahan gambut harus dijaga dan dilestarikan karena gambut di Indonesia tergolong tua yaitu terbentuk dari 5000 tahun yang lalu dan mempunyaki kedalaman hingga 5 meter.

Alih fungsi lahan gambut merupakan perubahan fungsi dari lahan gambut yang pada umumnya tidak sesuai dengan fungsi awal lahan gambut sebagai penyeimbang ekosistem sehingga terjadi penurunan kualitas lingkungan. Seharusnya pengembangan lahan gambut dapat difokuskan pada gambut berketebalan sedang sehingga masih menyisakan lahan gambut sebagai penyeimbang ekologis.

Lahan gambut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena:

  1. Lahan gambut memiliki kandungan bahan organik (karbon) yang sangat tinggi.
  2. Cadangan karbon di hutan gambut jauh lebih besar dibandingkan hutan tropis lainnya.
  3. Mudah terbakar karena tingginya kandungan bahan organik

Berkaca dari Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar pada masa Orde Baru yang berujung kegagalan akibat :
● Kurangnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
● Pelaksanaan proyek yang terburu-buru
● Pengelolaan lahan oleh pihak yang kurang ahli

Krisis Pangan merupakan keadaan dimana kebutuhan pangan lebih besar daripada ketersediaan pangan

Ketahanan Pangan adalah “Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan,
yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya…” (UU No.18 tahun 2012 )

Akibat pandemi COVID-19, pemerintah memutuskan untuk membuka 600 ribu hektar lahan gambut.
Lahan gambut ini kemudian disiapkan untuk menjadi lahan pertanian demi memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia dan mencapai ketahanan pangan.
Pembukaan lahan gambut ini memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing.


Sisi positif :

  1. Meningkatkan produksi pertanian di Indonesia untuk pemenuhan pangan.
  2. mengoptimalkan fungsi ekonomis dan sosial budaya dari yang awalnya hanya merupakan
    lahan tidur dengan fungsi ekologis.
  3. pertanian gambut lebih sustainable jika dibandingkan dengan pembakaran lahan gambut atau
    pembukaan pertambangan.
    Sisi negatif :
  4. butuh teknologi pengairan khusus
  5. varietas yang dapat ditanam terbatas karena keadaan tanah yang asam dan kesuburan rendah
  6. merugikan dalam aspek lingkungan

Budidaya di lahan gambut harus memperhatikan:
● Teknologi pengelolaan air yang disesuaikan dengan karakteristik gambut dan jenis tanaman
● Pembuatan drainase mikro sedalam 10-50 cm untuk membuang kelebihan air, menciptakan
keadaan tidak jenuh untuk pernapasan akar tanaman, dan mencuci sebagian asam-asam
organik
● pH tanah gambut yang masam memerlukan upaya ameliorasi untuk meningkatkan pH
sehingga memperbaiki media perakaran tanaman.

Kesimpulan
Budidaya di lahan gambut memungkinkan, namun dengan tetap memperhatikan aspek lingkungannya. Berkaca pada proyek PLG yang lalu, diperlukan analisis AMDAL yang baik dan penerapan di lapangan pun harus tetap diperhatikan.